Dalam satu dekade terakhir, pasar saham menunjukkan tren pertumbuhan yang meningkat. Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) telah naik empat kali lipat selama jangka waktu tersebut. Bahkan jika kita tilik dari
laporan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018, jumlah investor pasar modal tahun 2018 berjumlah 1,619
juta orang atau meningkat 44,24%. Jumlah tersebut sudah termasuk investor saham, reksa dana dan Surat
Berharga Negara (SBN).
Jika dilihat dari sistem perdagangan yang kian maju serta infrastruktur yang kian memadai dan semakin
meningkatnya jumlah investor pasar modal, ternyata jumlah pemegang sertifikasi profesi yang ada di pasar
modal masih minim dibandingkan jumlah investor yang ada. Apabila dilihat secara seksama, jumlah tersebut
hanya 0,91% dari jumlah seluruh investor pasar modal.
Pada industri pasar modal yang terus berkembang ini, tentu dibutuhkan orang-orang yang memiliki keahlian
dan pengetahuan di area ini. Dan saat ini tenaga ahli di bidang pasar modal jumlahnya masih tergolong
sedikit. Mereka yang ingin menjadi tenaga ahli pasar modal harus memiliki kualifikasi profesi dan
lisensi tertentu dari OJK.
Banyak yang masih belum sadar akan peran analis di Pasar Modal yang sesungguhnya berperan penting dalam
perusahaan sekuritas. Analis tidak hanya membuat riset saja, melainkan juga mengajak investor
bertransaksi saham. Tugas lain yang dilakukan para analis pasar modal bukan hanya bertugas melakukan
riset secara mendalam atas kondisi bursa saham keseluruhan. Mereka juga mesti memelototi data dan
menganalisis prospek sektor industri tertentu. Bahkan, satu tugas paling penting yang harus mereka
lakukan adalah menganalisis kondisi fundamental sebuah perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Dari
analisis tersebut, analis harus mengeluarkan rekomendasi pula untuk para investor untuk membeli,
menahan, atau menjual saham-saham perusahaan tertentu.
Lalu muncul permasalahan baru dengan adanya pertumbuhan pesat akan teknologi informasi. Perkembangan
teknologi informasi yang semakin canggih merupakan tantangan tersendiri dikarenakan beberapa profesi
akan sangat mungkin digantikan oleh sistem teknologi informasi. Begitupula profesi analis dikarenakan
sudah muncul sistem teknologi informasi terkait analisa saham yang dimana para investor dapat melakukan
analisa saham sebelum memutuskan berinvestasi secara mandiri. Namun, analis saham yang mampu
menerjemahkan teknik analisa saham ke dalam aplikasi teknologi informasi akan mendapat peluang untuk
bekerja secara mandiri lalu kemudian dapat dijual ke investor.
Untuk berprofesi sebagai analis di pasar modal, dibutuhkan sertifikasi profesi di pasar modal yang
dimana harus mengikuti uji kompetensi dilaksanakan oleh LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal)
yang telah terdaftar di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). LSPPM merupakan satu-satunya lembaga
sertifikasi profesi di industri pasar modal di Indonesia.
Sejauh ini, pelatihan yang sudah berjalan meliputi antara lain pelatihan RSA (Registered Securities
Analyst). Saat ini lulusan RSA dari LSPPM telah menyebar di berbagai industri jasa keuangan, seperti di
perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, perbankan, dan lembaga investasi dan
keuangan lainnya. Pada umumnya, sektor-sektor tersebut membutuhkan keahlian pemegang sertifikat RSA
dalam pengambilan kebijakan investasi. Selain itu, banyak juga pemegang lisensi RSA yang bekerja di
perusahaan emiten, biasanya di bagian corporate secretary dan investor relations.
Sertifikasi Analis Efek terdiri dari Registered Securities Analyst (RSA) Bahkan ujiannya dapat diikuti
oleh para broker pemula, termasuk mahasiswa yang berminat terjun ke industri pasar modal.
Jadi, tunggu apa lagi, sobat Sertifikasiku?
#SertifikasikanDirimu sekarang juga! Karena Sertifikasiku #MakesYouCertified?
© 2022 Sertifikasiku | All rights reserved | Owned by PT Reksa Madani Candradimuka