BERPROFESI MENJADI ANALIS PASAR MODAL, SIAPA TAKUT!

Dalam satu dekade terakhir, pasar saham menunjukkan tren pertumbuhan yang meningkat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah naik empat kali lipat selama jangka waktu tersebut. Bahkan jika kita tilik dari laporan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018, jumlah investor pasar modal tahun 2018 berjumlah 1,619 juta orang atau meningkat 44,24%. Jumlah tersebut sudah termasuk investor saham, reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN).

Jika dilihat dari sistem perdagangan yang kian maju serta infrastruktur yang kian memadai dan semakin meningkatnya jumlah investor pasar modal, ternyata jumlah pemegang sertifikasi profesi yang ada di pasar modal masih minim dibandingkan jumlah investor yang ada. Apabila dilihat secara seksama, jumlah tersebut hanya 0,91% dari jumlah seluruh investor pasar modal.

Pada industri pasar modal yang terus berkembang ini, tentu dibutuhkan orang-orang yang memiliki keahlian dan pengetahuan di area ini. Dan saat ini tenaga ahli di bidang pasar modal jumlahnya masih tergolong sedikit. Mereka yang ingin menjadi tenaga ahli pasar modal harus memiliki kualifikasi profesi dan lisensi tertentu dari OJK.

Banyak yang masih belum sadar akan peran analis di Pasar Modal yang sesungguhnya berperan penting dalam perusahaan sekuritas. Analis tidak hanya membuat riset saja, melainkan juga mengajak investor bertransaksi saham. Tugas lain yang dilakukan para analis pasar modal bukan hanya bertugas melakukan riset secara mendalam atas kondisi bursa saham keseluruhan. Mereka juga mesti memelototi data dan menganalisis prospek sektor industri tertentu. Bahkan, satu tugas paling penting yang harus mereka lakukan adalah menganalisis kondisi fundamental sebuah perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Dari analisis tersebut, analis harus mengeluarkan rekomendasi pula untuk para investor untuk membeli, menahan, atau menjual saham-saham perusahaan tertentu.

Lalu muncul permasalahan baru dengan adanya pertumbuhan pesat akan teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih merupakan tantangan tersendiri dikarenakan beberapa profesi akan sangat mungkin digantikan oleh sistem teknologi informasi. Begitupula profesi analis dikarenakan sudah muncul sistem teknologi informasi terkait analisa saham yang dimana para investor dapat melakukan analisa saham sebelum memutuskan berinvestasi secara mandiri. Namun, analis saham yang mampu menerjemahkan teknik analisa saham ke dalam aplikasi teknologi informasi akan mendapat peluang untuk bekerja secara mandiri lalu kemudian dapat dijual ke investor.

Untuk berprofesi sebagai analis di pasar modal, dibutuhkan sertifikasi profesi di pasar modal yang dimana harus mengikuti uji kompetensi dilaksanakan oleh LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal) yang telah terdaftar di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). LSPPM merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi profesi di industri pasar modal di Indonesia.

Sejauh ini, pelatihan yang sudah berjalan meliputi antara lain pelatihan RSA (Registered Securities Analyst). Saat ini lulusan RSA dari LSPPM telah menyebar di berbagai industri jasa keuangan, seperti di perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, perbankan, dan lembaga investasi dan keuangan lainnya. Pada umumnya, sektor-sektor tersebut membutuhkan keahlian pemegang sertifikat RSA dalam pengambilan kebijakan investasi. Selain itu, banyak juga pemegang lisensi RSA yang bekerja di perusahaan emiten, biasanya di bagian corporate secretary dan investor relations.

Sertifikasi Analis Efek terdiri dari Registered Securities Analyst (RSA) Bahkan ujiannya dapat diikuti oleh para broker pemula, termasuk mahasiswa yang berminat terjun ke industri pasar modal.

Jadi, tunggu apa lagi, sobat Sertifikasiku?

#SertifikasikanDirimu sekarang juga! Karena Sertifikasiku #MakesYouCertified?