Bagi beberapa dari kalian, istilah MEA pasti bukan istilah yang asing didengar. Namun, bagi yang masih asing atau bahkan baru dengar, MEA merupakan transisi besar yang dihadapi oleh negara-negara ASEAN. Jadi, semua negara di ASEAN
sepakat untuk mengintegrasikan ekonomi ASEAN dalam menghadapi
perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. Tujuannya adalah supaya kawasan ekonomi Asia Tenggara menjadi lebih makmur, berkembang serta
ekonomi di setiap negara anggota ASEAN merata.
Nah, dalam kesepakatan MEA, arus bebas tenaga kerja merupakan salah satu agenda utama dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Dengan semakin bebasnya arus tenaga kerja maka muncul kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja
di negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, begitupun sebaliknya muncul kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Namun, disisi lain juga terdapat tantangan yang harus dihadapi bagi tenaga kerja Indonesia
dalam bersaing menghadapi tenaga kerja asing, seperti kualitas tenaga kerja. Tidak dipungkiri, adanya MEA menyebabkan semakin tinggi pula kompetisi dalam pasar. Maka dari itu agar sukses bersaing dengan tenaga kerja asing, para
tenaga kerja Indonesia harus berkompeten dan memiliki kualitas yang tinggi.
Dalam mewujudkan kualitas tenaga kerja yang tinggi, pemerintah mulai melakukan berbagai program strategis salah satunya adalah sertifikasi tenaga kerja. Sertifikasi sendiri ialah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu
organisasi profesional kepada seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Selain mendapat pengakuan dari organisasi profesional bahwa seorang tenaga kerja memang
mampu dan kompeten dalam bidangnya, manfaat lain yang bisa didapat dari sertifikasi adalah, membantu tenaga kerja dalam meyakinkan organisasi/perusahaan bahwa dirinya berkualitas, membantu tenaga kerja dalam merencanakan karir,
dan membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara. Intinya, ketika seorang tenaga kerja sudah disertifikasi kemampuannya, maka tidak akan menjadi tantangan yang berarti ketika dihadapkan dengan pesaing yang
merupakan tenaga kerja asing.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran tenaga kerja di Indonesia mengenai pentingnya sertifikasi masih cukup rendah. Nyatanya, memang baru 3,2 juta pekerja, atau sekitar 2,5% dari total angkatan kerja Indonesia yang mencapai
131,01 juta orang yang mengantongi sertifikat. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat mengatakan sepanjang tahun 2018, jumlah tenaga kerja yang telah disertifikasi profesi mencapai 615.388 pekerja. Salah
satu strategi untuk meningkatkan jumlah sertifikasi tenaga kerja pada tahun ini yakni BNSP bekerja sama dengan para pelaku usaha. Hal ini dilakukan agar sertifikasi yang dilakukan oleh BNSP dapat memperoleh pengakuan dari kalangan
industri. Bahkan, Bambang Satrio Lelono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa nanti saat proses rekrutmen para pencari kerja akan
berdasarkan ijazah dan sertifikasi. Dengan begitu, tenaga kerja Indonesia mau tidak mau akan memiliki sertifikasi profesi.
Jadi, kamu yakin masih meragukan pentingnya sertifikasi?
Emangnya kamu mau, kalah saing sama tenaga kerja asing?
Emangnya kamu siap, lapangan kerja di Indonesia diambil sama tenaga kerja asing yang lebih siap?
Emangnya kamu keren, kalau dibilang kamu gak berkompeten?
Kalau semua jawaban mu nggak, yuk #cepetanmulai jadi tenaga kerja bersertifikasi!?
© 2022 Sertifikasiku | All rights reserved | Owned by PT Reksa Madani Candradimuka