Video-based Learning

Wakil Manajer Investasi (WMI) Jenjang Kualifikasi 5 | Agustus 2024

Uji tersertifikat oleh: Sertifikasiku

Deskripsi

Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WMI, Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:


Persyaratan Uji Kompetensi

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
  2. Minimal pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
    • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan
    • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.


Sasaran Peserta

  • Wakil Manajer Investasi (WMI)
  • Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya


Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang diterapkan dalam pelatihan Wakil Manajer Investasi (WMI) ialah Hybrid (Self-Paced Learning dan Mentoring) yang mencakup kegiatan :

  • Pretest dan Post Test
  • Try Out
  • Mentoring
  • Real Case Study
  • Quiz
  • Modul
  • Pra Assessment

Unit Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Wakil Manajer Investasi (WMI) Jenjang Kualifikasi 5 meliputi :
  1. UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
  2. UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
  3. UK Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
  4. UK Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio
  5. UK Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
  6. UK Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio
  7. UK Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
  8. UK Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi
  9. UK Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah


Informasi Lebih Lanjut

Silabus

Pengajar

Pengajar Serifikasiku
Pengajar Serifikasiku .

Pengajar di Sertifikasiku merupakan praktisi di bidangnya dan sudah berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal

loading..