WPPE adalah profesional yang memiliki lisensi untuk bertindak sebagai perantara dalam transaksi efek di pasar modal. WPPE bertugas membantu investor melakukan jual beli efek, memberikan rekomendasi investasi, dan menyampaikan informasi pasar. Produk-produk
di pasar modal ini memberikan berbagai opsi investasi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko masing-masing investor. Sementara itu, WPPE memainkan peran penting dalam membantu investor membuat keputusan investasi yang tepat dan informatif.
Apa itu WPPE ?
Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa
posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.
Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) yang
diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor
relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap dalam pengelolaan risiko perdagangan efek.
Apa itu WPPE-P?
Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar
modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.
Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) yang diakui
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki
fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.
Apa itu WPPE-P EBUS?
Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri
pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.
Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus)
yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik
yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.
Apa itu WPPE-P Ekuitas
Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di
industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.
Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P
Ekuitas) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan
publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek
Apa itu WPPE-PT?
Profesi sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) sangat penting dalam industri pasar modal dan keuangan. Peran ini tidak hanya mendukung proses pembukaan rekening efek bagi calon nasabah tetapi juga berperan aktif
dalam memasarkan berbagai jenis efek, baik ekuitas maupun utang, kepada calon nasabah perantara pedagang efek.
Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas yang kompeten, diperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek
Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, dan Perbankan.
Apa itu WAPERD?
Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) atau pejabat/pegawai yang melaksanakan
kegiatan penjualan Efek reksa dana. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.
Apa itu WMI?
Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi merupakan kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Manajer Investasi atau Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi
Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.
Apa itu WPEE?
Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Penjamin Emisi Efek atau Wakil Penjamin
Emisi Efek (WPEE).Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.
Tujuan diadakannya pelatihan Sertifikasi Profesi Pasar Modal
Meningkatkan kompetensi Pimpinan dan Karyawan Perusahaan dibidang Pasar Modal.
Menjamin Kualitas dan Integritas Pelaku Pasar
Memastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Investor
Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Manfaat yang didapatkan dalam mengikuti Sertifikasi Pasar Modal
Pengakuan kompetensi sebagai Profesional
Peningkatan daya saing
Pengembangan karir
Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan sebagai profesional
Terpeliharanya kualitas melalui kompetensi terkini
MetodePembelajaran
Metode pembelajaran yang diterapkan dalam pelatihan Sertifikasi Pasar Modal ialah Hybrid (Self-Paced Learning dan Mentoring) yang mencakup kegiatan
Pre Test, Post Test dan Quiz
Peserta akan mengerjakan soal-soal latihan untuk mengetahui sejauh apa kemampuan dalam memahami pelatihan Sertifikasi Pasar Modal
Try Out
Peserta akan mengerjakan test akhir dalam pelatihan ini, dengan tujuan untuk melihat perkembangan dalam memahami pelatihan Sertifikasi Pasar Modal
Mentoring
Peserta akan mengikuti pelatihan mentoring secara online dengan kesempatan membahas terkait pelatihan pasar modal langsung dengan pengajar Profesional.
Real Case Study
Peserta berkesempatan mengerjakan tugas latihan dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi
Modul
Pada sistem pembelajaran, peserta dapat melihat modul-modul yang menarik untuk memperdalam pemahaman terkait Sertifikasi Pasar Modal
Pra Assessment
Pasca kelas mentoring, peserta akan dikumpulkan kembali untuk proses Pra Assessment untuk persiapan Uji Kompetensi
Unit Kompetensi
Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek
Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
UK Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
UK Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio
UK Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
UK Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio
UK Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
UK Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi
UK Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah
UK Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum
UK Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek
UK Mengakomodir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek
UK Menganalisis Sektor Dan Industri
UK Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan
UK Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas
UK Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap
UK Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
UK Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek
UK Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek
UK Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
UK Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar
Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
Pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau Jenjang Kualifikasi 3 Bidang
Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang
Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat
pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.
WPPE Pemasaran Efek Bersifat Utang dan Sukuk (WPPE-P EBUS):
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang
Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat
pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.
WPPE Pemasaran Bersifat Ekutias (WPPE-P Ekuitas) :
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar
Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau
Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau
Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang
Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas.
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki pengalaman kerja di Industri Jasa Keuangan minimal 1 (satu) tahun; atau
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang diterbitkan oleh LSP P1 atau LSP P2.
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar
Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar
Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
Minimal pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar
Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau
Minimal pendidikan formal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau
Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau Jenjang Kualifikasi 4
Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek atau Jenjang Kualifikasi Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang
Penjaminan Emisi Efek.