Apa itu WPPE ?


Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.


Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.


Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap dalam pengelolaan risiko perdagangan efek.

Apa itu WPPE-P?


Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.


Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.


Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.

Apa itu WPPE-P EBUS?


Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.


Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.


Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.

Apa itu WPPE-P Ekuitas


Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.


Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.


Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek

Apa itu WPPE-PT?


Profesi sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) sangat penting dalam industri pasar modal dan keuangan. Peran ini tidak hanya mendukung proses pembukaan rekening efek bagi calon nasabah tetapi juga berperan aktif dalam memasarkan berbagai jenis efek, baik ekuitas maupun utang, kepada calon nasabah perantara pedagang efek.


Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas yang kompeten, diperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, dan Perbankan.

Apa itu WAPERD?


Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) atau pejabat/pegawai yang melaksanakan kegiatan penjualan Efek reksa dana. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Apa itu WMI?


Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi merupakan kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Manajer Investasi atau Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Apa itu WPEE?


Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Penjamin Emisi Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

  1. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  2. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  3. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  5. Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek

  6. Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek

  7. Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek

  8. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  9. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  10. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  11. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  12. Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  13. Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  14. Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah

  15. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah

  16. Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah

  17. Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  1. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  5. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  6. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  7. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  8. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  9. Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  10. Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  11. Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah

  12. Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  1. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  1. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  1. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  1. UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek

  2. UK Merekomendasikan Efek Bersifat  Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek

  3. UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek

  4. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  1. UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi

  2. UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah

  3. UK Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi

  4. UK Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio

  5. UK Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio

  6. UK Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio

  7. UK Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah

  8. UK Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi

  9. UK Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah

  1. UK Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum

  2. UK Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek

  3. UK Mengakomodir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek

  4. UK Menganalisis Sektor Dan Industri

  5. UK Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan

  6. UK Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas

  7. UK Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap

  8. UK Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah

  9. UK Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek

  10. UK Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek

  11. UK Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek

  12. UK Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah

  13. UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  14. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek

  15. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek

  16. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  17. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  18. UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  19. UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

Politeknik APP Jakarta
Universitas BAKRIE
Universitas BINUS
Universitas Banking School
KALBIS Institute
Universitas MATANA
Universitas Mercu Buana
Universitas Muhammadiyah Buton
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
PERBANAS Institute
Politeknik Negeri Jakarta
Politeknik Pariwisata
Sekolah Vokasi
Tri Bhakti School
Tri Sakti
Universitas Al Azhar Indonesia
UBP Karawang
Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka
Universitas Indonesia
Universitas internasional Batam
Universitas Multimedia Nusantara
Universitas Nasional
Universitas Pakuan
Universitas Gadjah Mada
Universitas Islam Bandung
Universitas Pertamina
Universitas Tanjungpura
Universitas Yarsi
Universitas Negeri Jakarta
Universitas Negeri Malang
Universitas Negeri Semarang
Universitas Pelita Harapan
Universitas Pendidikan Indonesia
AJAIB
Asuransi ABDA
BANK BCA
BANK BJB
BANK BNI
BANK BRI
BANK DBS
BANK DKI
BANK PERMATA
BAREKSA
BIBIT
BPJS KESEHATAN
BPJS KETENAGAKERJAAN
BPKP
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK-RI
BPOM
CIMB NIAGA
ELIT SEKURITAS
JASA RAHARJA
JASINDO
KEMENDIKBUDRISTEK-RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia KEMENKEU
KEMENKO-PMK
KEMENLU-RI
BANK MANDIRI
METRANET
MIRAE ASET
MITRATEL
MNC SEKURITAS
OJK
PEGADAIAN
PELINDO
PERTAMINA
PLN
PP CONTRUCTION
PUPUK KALTIM
RHB
SETJEN DPR RI
STOCKBIT
SUCOR SEKURITAS
TASPEN
VALBULRY
AAEI
CSA Institute
Danacita
Edufund
Galeri Saham
Hayo Kerja
Loket
Maisyah
Padi UMKM
Pijar Mahir
Pintaria
Portal Bisnis
PPKD Jakarta Selatan
Proact
Propami
Tap Kapital
Tap Talk
Top Karir
Xendit