Pelatihan Sertifikasi Pasar Modal

Pelatihan Manajemen Risiko

WPPE adalah profesional yang memiliki lisensi untuk bertindak sebagai perantara dalam transaksi efek di pasar modal. WPPE bertugas membantu investor melakukan jual beli efek, memberikan rekomendasi investasi, dan menyampaikan informasi pasar. Produk-produk di pasar modal ini memberikan berbagai opsi investasi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko masing-masing investor. Sementara itu, WPPE memainkan peran penting dalam membantu investor membuat keputusan investasi yang tepat dan informatif.

Apa itu WPPE ?


Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.


Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.


Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap dalam pengelolaan risiko perdagangan efek.

Apa itu WPPE-P?


Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.


Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.


Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.

Apa itu WPPE-P EBUS?


Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.


Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.


Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.

Apa itu WPPE-P Ekuitas


Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.


Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.


Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek

Apa itu WPPE-PT?


Profesi sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) sangat penting dalam industri pasar modal dan keuangan. Peran ini tidak hanya mendukung proses pembukaan rekening efek bagi calon nasabah tetapi juga berperan aktif dalam memasarkan berbagai jenis efek, baik ekuitas maupun utang, kepada calon nasabah perantara pedagang efek.


Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas yang kompeten, diperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, dan Perbankan.

Apa itu WAPERD?


Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) atau pejabat/pegawai yang melaksanakan kegiatan penjualan Efek reksa dana. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Apa itu WMI?


Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi merupakan kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Wakil Manajer Investasi atau Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Apa itu WPEE?


Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek merupakan kualifikasi yang mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Penjamin Emisi Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor jasa keuangan bidang pasar modal.

Manfaat Manajemen Risiko
Tujuan diadakannya pelatihan Sertifikasi Profesi Pasar Modal

  1. Meningkatkan kompetensi Pimpinan dan Karyawan Perusahaan dibidang Pasar Modal.

  2. Menjamin Kualitas dan Integritas Pelaku Pasar

  3. Memastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi

  4. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Investor

  5. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Manfaat yang didapatkan dalam mengikuti Sertifikasi Pasar Modal

  1. Pengakuan kompetensi sebagai Profesional

  2. Peningkatan daya saing

  3. Pengembangan karir

  4. Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan sebagai profesional

  5. Terpeliharanya kualitas melalui kompetensi terkini

Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang diterapkan dalam pelatihan Sertifikasi Pasar Modal ialah Hybrid (Self-Paced Learning dan Mentoring) yang mencakup kegiatan

Pre Test, Post Test dan Quiz

Peserta akan mengerjakan soal-soal latihan untuk mengetahui sejauh apa kemampuan dalam memahami pelatihan Sertifikasi Pasar Modal

Try Out

Peserta akan mengerjakan test akhir dalam pelatihan ini, dengan tujuan untuk melihat perkembangan dalam memahami pelatihan Sertifikasi Pasar Modal

Mentoring

Peserta akan mengikuti pelatihan mentoring secara online dengan kesempatan membahas terkait pelatihan pasar modal langsung dengan pengajar Profesional.

Real Case Study

Peserta berkesempatan mengerjakan tugas latihan dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi

Modul

Pada sistem pembelajaran, peserta dapat melihat modul-modul yang menarik untuk memperdalam pemahaman terkait Sertifikasi Pasar Modal

Pra Assessment

Pasca kelas mentoring, peserta akan dikumpulkan kembali untuk proses Pra Assessment untuk persiapan Uji Kompetensi

Unit Kompetensi

  1. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  2. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  3. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  5. Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek

  6. Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek

  7. Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek

  8. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  9. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  10. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  11. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  12. Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  13. Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  14. Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah

  15. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah

  16. Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah

  17. Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  1. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  5. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  6. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  7. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  8. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  9. Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  10. Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  11. Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah

  12. Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  1. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  1. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  1. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  1. UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek

  2. UK Merekomendasikan Efek Bersifat  Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek

  3. UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek

  4. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  1. UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi

  2. UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah

  3. UK Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi

  4. UK Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio

  5. UK Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio

  6. UK Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio

  7. UK Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah

  8. UK Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi

  9. UK Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah

  1. UK Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum

  2. UK Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek

  3. UK Mengakomodir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek

  4. UK Menganalisis Sektor Dan Industri

  5. UK Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan

  6. UK Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas

  7. UK Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap

  8. UK Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah

  9. UK Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek

  10. UK Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek

  11. UK Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek

  12. UK Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah

  13. UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  14. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek

  15. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek

  16. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  17. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  18. UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

  19. UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

Persyaratan pendaftaran
Sertifikasi Profesi Pasar Modal

Wakil Perantara Pedagang Efek
(WPPE) :

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau

  2. Pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau

  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau

  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran
(WPPE-P) :

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau

  2. Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau

  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau

  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.

WPPE Pemasaran Efek Bersifat Utang dan Sukuk
(WPPE-P EBUS):

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau

  2. Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau

  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau

  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.


WPPE Pemasaran Bersifat Ekutias
(WPPE-P Ekuitas) :

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau

  2. Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau

  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau

  4. Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas.

WPPE Pemasaran Terbatas
(WPPE-PT) :

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau

  2. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki pengalaman kerja di Industri Jasa Keuangan minimal 1 (satu) tahun; atau

  3. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang diterbitkan oleh LSP P1 atau LSP P2.

Wakil Agen Penjual Reksa Dana
(WAPERD):

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau

  2. Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau

  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau

  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.

Wakil Manajer Investasi
(WMI) :

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau

  2. Minimal pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau

  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau

  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.

Wakil Penjamin Emisi Efek
(WPEE) :

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau

  2. Minimal pendidikan formal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau

  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau

  4. Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek atau Jenjang Kualifikasi Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek.

Produk kami

Produk Sertifikasi kami yang lainnya

Alumni dan Perusahaan Yang sudah Mempercayakan Kami

Politeknik APP Jakarta
Universitas BAKRIE
Universitas BINUS
Universitas Banking School
KALBIS Institute
Universitas MATANA
Universitas Mercu Buana
Universitas Muhammadiyah Buton
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
PERBANAS Institute
Politeknik Negeri Jakarta
Politeknik Pariwisata
Sekolah Vokasi
Tri Bhakti School
Tri Sakti
Universitas Al Azhar Indonesia
UBP Karawang
Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka
Universitas Indonesia
Universitas internasional Batam
Universitas Multimedia Nusantara
Universitas Nasional
Universitas Pakuan
Universitas Gadjah Mada
Universitas Islam Bandung
Universitas Pertamina
Universitas Tanjungpura
Universitas Yarsi
Universitas Negeri Jakarta
Universitas Negeri Malang
Universitas Negeri Semarang
Universitas Pelita Harapan
Universitas Pendidikan Indonesia
AJAIB
Asuransi ABDA
BANK BCA
BANK BJB
BANK BNI
BANK BRI
BANK DBS
BANK DKI
BANK PERMATA
BAREKSA
BIBIT
BPJS KESEHATAN
BPJS KETENAGAKERJAAN
BPKP
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK-RI
BPOM
CIMB NIAGA
ELIT SEKURITAS
JASA RAHARJA
JASINDO
KEMENDIKBUDRISTEK-RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia KEMENKEU
KEMENKO-PMK
KEMENLU-RI
BANK MANDIRI
METRANET
MIRAE ASET
MITRATEL
MNC SEKURITAS
OJK
PEGADAIAN
PELINDO
PERTAMINA
PLN
PP CONTRUCTION
PUPUK KALTIM
RHB
SETJEN DPR RI
STOCKBIT
SUCOR SEKURITAS
TASPEN
VALBULRY

Partnership Kami

AAEI
CSA Institute
Danacita
Edufund
Galeri Saham
Hayo Kerja
Loket
Maisyah
Padi UMKM
Pijar Mahir
Pintaria
Portal Bisnis
PPKD Jakarta Selatan
Proact
Propami
Tap Kapital
Tap Talk
Top Karir
Xendit