Video-based Learning

WPPE Pemasaran Efek Bersifat Utang dan Sukuk (WPPE-P EBUS) Jenjang Kualifikasi 4 | Agustus 2024

Uji tersertifikat oleh: Sertifikasiku

Deskripsi

Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018. Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan. Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta mampu melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Peserta mampu memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Peserta mampu merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  4. Peserta mampu melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek


Materi Pembelajaran

Materi yang akan dipelajari dalam pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P EBUS) sesuai dengan standarisasi oleh BNSP

  1. Jenis rekening dan risiko rekening Efek
  2. Identifikasi data dan dokumen calon nasabah

  3. Pelaksanaan proses Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD)

  4. Identifikasi jenis calon nasabah

  5. Persiapan materi dan alat bantu pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) 

  6. Identifikasi data dan informasi, profil risiko dan alokasi aset nasabah 

  7. Identifikasi laporan hasil analisis indikator ekonomi, fundamental, dan teknikal 

  8. Rekomendasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS)

  9. Penerimaan pesanan beli dan/atau jual dari Nasabah

  10. Validasi rekening Efek nasabah

  11. Penyusunan pesanan nasabah berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu

  12. Penyusunan pesanan transaksi nasabah yang sudah selesai


Metode Pembelajaran

  • Pre dan Post Test
  • Mentoring Zoom Meeting
  • TryOut
  • Modul Mentoring
  • Simulasi Asesmen
  • Real Case Study


Persyaratan Uji Kompetensi

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau;
  2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau;
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


Sasaran Peserta

Sekuritas

  • Institutional Fixed Income Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Fixed Income Trading & Brokerage
  • Fixed Income Business Support

Perbankan

  • Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi / Surat Berharga)

Unit Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran Bersifat Utang dan Sukuk (WPPE-P EBUS) Jenjang Kualifikasi 4 meliputi :
  1. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  3. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
  4. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek


Informasi Lebih Lanjut

Silabus

Pengajar

Pengajar Serifikasiku
Pengajar Serifikasiku .

Pengajar di Sertifikasiku merupakan praktisi di bidangnya dan sudah berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal

loading..