Video-based Learning

WPPE Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) Jenjang Kualifikasi 3 | Oktober 2024

Uji tersertifikat oleh: LSPPM

Deskripsi

Profesi sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) sangat penting dalam industri pasar modal dan keuangan. Peran ini tidak hanya mendukung proses pembukaan rekening efek bagi calon nasabah tetapi juga berperan aktif dalam memasarkan berbagai jenis efek, baik ekuitas maupun utang, kepada calon nasabah perantara pedagang efek. Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas yang kompeten, diperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, dan Perbankan.

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta mampu melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
  2. Peserta mampu memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  3. Peserta mampu memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek


Materi Pembelajaran

Materi yang akan dipelajari dalam pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) sesuai dengan standarisasi oleh BNSP

  1. Identifikasi calon nasabah
  2. Persiapan materi dan alat bantu pemasaran Efek
  3. Penyusunan rencana pemasaran
  4. Proses pembukaan rekening
  5. Penentuan calon nasabah potensial sesuai target segmentasi nasabah
  6. Struktur pasar modal
  7. Mekanisme transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS)
  8. Proses dan manfaat pembuatan Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek (SRE), Rekening Dana Nasabah (RDN)
  9. Berkas pembukaan rekening efek dan dokumen pendukung


Metode Pembelajaran

  • Pre dan Post Test
  • Mentoring Zoom Meeting
  • TryOut
  • Modul Mentoring
  • Simulasi Asesmen
  • Real Case Study


Persyaratan Uji Kompetensi

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau;
  2. Minimal pendidkan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki pengalaman kerja di Industri Jasa Keuangan minimal 1 tahun; atau
  3. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki sertifikat kompetensi kerja 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang diterbitkan oleh LSP P1 atau LSP P2


Sasaran Peserta

  • Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
  • Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas

Unit Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) Jenjang Kualifikasi 3 meliputi :
  1. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
  2. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  3. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek


Pengajar

Pengajar Serifikasiku
Pengajar Serifikasiku .

Pengajar di Sertifikasiku merupakan praktisi di bidangnya dan sudah berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal

loading..