Video-based Learning

WPPE Pemasaran Bersifat Ekutias (WPPE-P Ekuitas) Jenjang Kualifikasi 4 | Agustus 2024

Uji tersertifikat oleh: Sertifikasiku

Deskripsi

Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018. Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan. Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta mampu melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Peserta mampu memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Peserta mampu merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek 

  4. Peserta mampu melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek


Materi Pembelajaran

Materi yang akan dipelajari dalam pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P Ekuitas) sesuai dengan standarisasi oleh BNSP

  1. Jenis rekening dan risiko rekening Efek

  2. Proses pembuatan rekening calon nasabah

  3. Formulir pembukaan rekening

  4. Identifikasi data dan dokumen calon nasabah

  5. Identifikasi jenis calon nasabah diidentifikasi

  6. Persiapan materi dan alat bantu pemasaran

  7. Identifikasi Data dan informasi, profil risiko, dan alokasi aset nasabah

  8. Identifikasi pilihan Efek bersifat ekuitas diidentifikasi 

  9. Rekomendasi Efek bersifat ekuitas 

  10. Penerimaan pesanan beli dan/atau jual dari nasabah melalui alat komunikasi 

  11. Validasi rekening Efek nasabah

  12. Penyusunan pesanan nasabah

  13. Penyampaian pesanan transaksi nasabah yang sudah selesai secara elektronik dan hardcopy (Trade Confirmation (TC))


Metode Pembelajaran

  • Pre dan Post Test
  • Mentoring Zoom Meeting
  • TryOut
  • Modul Mentoring
  • Simulasi Asesmen
  • Real Case Study


Persyaratan Uji Kompetensi

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau;

  2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau;

  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau;
  4. Memiliki sertifikat kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas.


Sasaran Peserta

Sekuritas

  • Institutional Equities Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Equities Sales Trading
  • Equities Business Support

Perbankan

  • Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (saham)

Unit Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran Bersifat Ekuitas (WPPE-P Ekuitas) Jenjang Kualifikasi 4 meliputi :
  1. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  2. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
  3. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
  4. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek


Silabus

Pengajar

Pengajar Serifikasiku
Pengajar Serifikasiku .

Pengajar di Sertifikasiku merupakan praktisi di bidangnya dan sudah berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal

loading..