Video-based Learning

Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) Jenjang Kualifikasi 5 | Agustus 2024

Uji tersertifikat oleh: Sertifikasiku

Deskripsi

Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WPEE Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024 :


Persyaratan Uji Kompetensi

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau 
  2. Minimal pendidikan formal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
    • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau
    • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau
    • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek atau
    • Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek dan
    • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek.


Sasaran Peserta

  • Wakil Penjamin Emisi Efek,
  • Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Penjamin Emisi Efek


Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang diterapkan dalam pelatihan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) ialah Hybrid (Self-Paced Learning dan Mentoring) yang mencakup kegiatan :

  • Pretest dan Post Test
  • Try Out
  • Mentoring
  • Real Case Study
  • Quiz
  • Modul
  • Pra Assessment

Unit Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) Jenjang Kualifikasi 5 meliputi :
  1. UK Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum
  2. UK Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek
  3. UK Mengakomodir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek
  4. UK Menganalisis Sektor Dan Industri
  5. UK Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan
  6. UK Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas
  7. UK Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap
  8. UK Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
  9. UK Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek
  10. UK Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek
  11. UK Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
  12. UK Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
  13. UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  14. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  15. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  16. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  17. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  18. UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  19. UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek


Silabus

Pengajar

Pengajar Serifikasiku
Pengajar Serifikasiku .

Pengajar di Sertifikasiku merupakan praktisi di bidangnya dan sudah berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal

loading..