Video-based Learning

Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Jenjang Kualifikasi 5 | Oktober 2024

Uji tersertifikat oleh: LSPPM

Deskripsi

Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018. Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan. Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap dalam pengelolaan risiko perdagangan efek.

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta mampu memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  2. Peserta mampu memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Peserta mampu melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  4. Peserta mampu melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  5. Peserta mampu melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  6. Peserta mampu merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  7. Peserta mampu merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  8. Peserta mampu menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  9. Peserta mampu memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  10. Peserta mampu menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  11. Peserta mampu melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah

  12. Peserta mampu melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah


Materi Pembelajaran

Materi yang akan dipelajari dalam pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE) sesuai dengan standarisasi oleh BNSP

  1. Pemasaran efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  2. Rekomendasi efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  3. Pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  4. Transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  5. Pemasaran efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  6. Rekomendasi  efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  7. Transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  8. Kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  9. Promosi produk investasi dan produk investasi syariah

  10. Pelaporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  11. Kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah

  12. Pelaksanaan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  13. Penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek

  14. Portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek

  15. Pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek


Metode Pembelajaran

  • Pre dan Post Test
  • Mentoring Zoom Meeting
  • TryOut
  • Modul Mentoring
  • Simulasi Asesmen
  • Real Case Study


Persyaratan Uji Kompetensi

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau;
  2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.


Sasaran Peserta

Sekuritas

  • Institutional Equities Brokerage
  • Institutional Fixed Income Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Equities Sales Trading
  • Fixed Income Trading & Brokerage
  • Fixed Income Business Support

Perbankan

  • Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi, Saham dan Reksa Dana)

Unit Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran (WPPE) Jenjang Kualifikasi 4 meliputi :
  1. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  2. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek

  3. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek

  4. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek

  5. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek

  6. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek

  7. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek

  8. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  9. Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah

  10. Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah

  11. Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

  12. Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah


Informasi Lebih Lanjut

Silabus

Pengajar

Pengajar Serifikasiku
Pengajar Serifikasiku .

Pengajar di Sertifikasiku merupakan praktisi di bidangnya dan sudah berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal

loading..