Video-based Learning

Pelatihan Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Jenjang Kualifikasi 5 (WPPE)

Uji tersertifikat oleh: Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM)

Deskripsi

Raih Sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 BNSP: Pelatihan Profesional untuk Karir Puncak di Pasar Modal

Tingkatkan kompetensi Anda sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) ke level tertinggi! Ikuti pelatihan sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 kami yang dirancang sesuai SKKNI dan KKNI terbaru, sebagai persiapan optimal menuju Uji Kompetensi dan meraih Sertifikasi BNSP WPPE yang diakui secara nasional. Kuasai seluk-beluk transaksi efek dan buka peluang karir tak terbatas di industri Pasar Modal Indonesia.


Mengapa Memilih Pelatihan Sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 di Sertifikasiku?

Kami bukan sekadar penyedia pelatihan; kami adalah mitra Anda dalam meraih Sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 yang prestisius. Dengan fokus pada standar Sertifikasi BNSP, kami memastikan Anda siap menghadapi Uji Kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).

  • Fokus Sertifikasi BNSP: Kurikulum kami dirancang khusus untuk memenuhi standar kompetensi yang diuji oleh LSPPM guna memperoleh Sertifikasi BNSP WPPE yang kredibel.
  • Pengajar Profesional: Belajar langsung dari praktisi dan ahli Pasar Modal yang berpengalaman bertahun-tahun di bidangnya.
  • Kurikulum Sesuai SKKNI & KKNI: Materi pelatihan kami selaras dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi bidang Pasar Modal (Kepmenaker No. 20 Tahun 2024) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pasar Modal (KEP-11/D.02/2024).
  • Fleksibilitas Pembayaran: Kami menyediakan opsi pembayaran yang mudah, baik melalui BTS (Bayar Tapi Santai) maupun cicilan via pihak ketiga seperti DanaCita.
  • Lokasi Strategis & Healing: Ikuti pelatihan tatap muka kami di kota-kota besar seperti Bandung, Yogyakarta (Jogja), Malang, dan Bali. Kombinasikan pelatihan sertifikasi pasar modal Anda dengan kesempatan refreshing atau jalan-jalan!

Mengapa Memilih Sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5?

Memiliki Sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 bukan sekadar lisensi, tetapi merupakan investasi karir yang signifikan di dunia Pasar Modal. Inilah alasannya:

  1. Puncak Karir WPPE: Jenjang 5 adalah kualifikasi tertinggi untuk WPPE, membuka akses ke posisi dan tanggung jawab yang lebih strategis.
  2. Potensi Peningkatan Pendapatan: Kualifikasi yang lebih tinggi seringkali berkorelasi langsung dengan potensi penghasilan yang lebih baik.
  3. Permintaan Tinggi: Profesional WPPE dengan kualifikasi Jenjang 5 sangat dicari oleh perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan institusi keuangan lainnya.
  4. Nilai Tambah Signifikan: Sertifikasi ini menunjukkan penguasaan mendalam atas mekanisme perdagangan efek, regulasi, dan analisis pasar modal.
  5. Pengakuan Nasional: Sertifikasi BNSP WPPE memberikan pengakuan formal atas kompetensi Anda di seluruh Indonesia.

Peran dan Tanggung Jawab WPPE di Pasar Modal Indonesia

Sebagai seorang Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dengan kualifikasi Jenjang 5, Anda memegang peran krusial dalam ekosistem Pasar Modal Indonesia. Tugas utama Anda (sesuai unit kompetensi SKKNI) mencakup:

  1. Melakukan transaksi jual beli efek untuk kepentingan nasabah maupun perusahaan.
  2. Memberikan rekomendasi dan informasi terkait produk investasi di pasar modal.
  3. Menjaga kepatuhan terhadap peraturan OJK dan perundang-undangan pasar modal lainnya.
  4. Mengelola akun dan portofolio nasabah (sesuai kewenangan).
  5. Berkontribusi pada integritas dan efisiensi pasar melalui praktik profesional yang etis.

Memahami Jenjang Sertifikasi WPPE: Jenjang 5 vs. Jenjang 4 & 3

Penting untuk memahami perbedaan lingkup antara berbagai jenjang Sertifikasi WPPE untuk memilih jalur yang tepat bagi karir Anda di Pasar Modal:

  • WPPE Jenjang Kualifikasi 5: Ini adalah kualifikasi inti dan tertinggi bagi seorang WPPE. Pemegang sertifikasi ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan transaksi efek (jual/beli) dan aktivitas perantara pedagang efek lainnya sesuai regulasi. Fokus utamanya adalah pada mekanisme transaksi dan kepatuhan operasional.
  • WPPE Pemasaran (WPPE-P) Jenjang Kualifikasi 4: Sertifikasi ini berfokus pada fungsi pemasaran produk-produk efek. Pemegangnya bertugas menjelaskan dan memasarkan produk investasi kepada calon nasabah, namun umumnya tidak melakukan eksekusi transaksi.
  • WPPE Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) Jenjang Kualifikasi 3: Lingkup sertifikasi ini lebih terbatas lagi, biasanya fokus pada pemasaran produk investasi tertentu (misalnya Reksa Dana) dengan batasan kewenangan yang lebih ketat dibandingkan Jenjang 4.

Catatan: Perbedaan kewenangan dan lingkup ini umumnya diatur dalam Peraturan OJK terkait, seperti POJK mengenai Perizinan Wakil Perusahaan Efek.


Apa yang Akan Dipelajari

Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari tentang :

  • Pemasaran efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  • Rekomendasi efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
  • Pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
  • Transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
  • Pemasaran efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  • Rekomendasi efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
  • Transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
  • Kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
  • Promosi produk investasi dan produk investasi syariah
  • Pelaporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
  • Kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
  • Pelaksanaan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
  • Penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
  • Portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
  • Pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek

Siapa yang Harus Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)?

Pelatihan dan sertifikasi BNSP Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) ini sangat ideal bagi:

  • Calon Profesional Pasar Modal
  • Staf Perusahaan Sekuritas
  • Profesional yang Ingin Meningkatkan Kualifikasi
  • Karyawan di Industri Keuangan Lain
  • Bagian Kepatuhan (Compliance) dan Manajemen Risiko
  • Manajemen Perusahaan Efek
  • Institutional Equities Brokerage
  • Institutional Fixed Income Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Equities Sales Trading
  • Equities Sales Trading
  • Fixed Income Business Support

Kurikulum Berstandar Nasional: Sesuai SKKNI & KKNI Pasar Modal

Kami berkomitmen pada kualitas tertinggi. Pelatihan sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 di Sertifikasiku.com mengacu penuh pada standar nasional:

  1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI): Sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang1 Pasar Modal. Ini memastikan materi relevan dengan kebutuhan industri Pasar Modal terkini.  
  2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI): Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.02/2024 tentang Penetapan KKNI Bidang Pasar Modal. Jenjang Kualifikasi 5 menunjukkan tingkat kompetensi yang spesifik dalam kerangka nasional.

Kesesuaian ini penting karena:

  1. Menjamin relevansi materi dengan praktik terbaik industri.
  2. Menjadi syarat wajib untuk mengikuti Uji Kompetensi di LSP Pasar Modal (LSPPM).
  3. Memberikan pengakuan kompetensi secara nasional melalui Sertifikasi BNSP.

Proses Mendapatkan Sertifikasi BNSP WPPE Jenjang 5

Setelah menyelesaikan pelatihan WPPE di Sertifikasiku.com, berikut langkah selanjutnya untuk meraih Sertifikasi BNSP WPPE Anda:

  1. Pendaftaran Uji Kompetensi: Anda akan mendaftar untuk mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM). Kunjungi situs resmi mereka untuk informasi jadwal dan pendaftaran: LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal)
  2. Mengikuti Uji Kompetensi: Laksanakan ujian sesuai jadwal dan prosedur yang ditetapkan oleh LSPPM. Ujian ini akan mengukur pemahaman dan keterampilan Anda berdasarkan unit-unit kompetensi dalam SKKNI.
  3. Penerbitan Sertifikat: Jika dinyatakan kompeten, LSPPM akan merekomendasikan penerbitan sertifikat kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Anda akan menerima sertifikat kompetensi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 resmi dari BNSP.

Persyaratan Uji Kompetensi

  1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran, atau;
  2. Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran, atau
  3. Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.

Instruktur Profesional & Berpengalaman di Industri Pasar Modal

Dapatkan wawasan mendalam dari para pengajar profesional kami yang merupakan praktisi aktif dan ahli di bidang Pasar Modal. Mereka tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami dinamika pasar terkini dan siap membagikan pengalaman praktis mereka kepada Anda.


Fleksibilitas Belajar & Pilihan Lokasi Menarik

Kami memahami kesibukan Anda. Pilih metode belajar yang paling sesuai:

  • Pelatihan Online: Belajar dari mana saja dengan jadwal fleksibel.
  • Pelatihan Tatap Muka: Interaksi langsung dengan pengajar dan peserta lain di kota-kota besar:
    • Pelatihan Sertifikasi WPPE Bandung
    • Pelatihan Sertifikasi WPPE Yogyakarta (Jogja)
    • Pelatihan Sertifikasi WPPE Malang
    • Pelatihan Sertifikasi WPPE Bali
    • Tips: Manfaatkan kesempatan belajar sambil healing atau jalan-jalan di destinasi menarik ini!

Unit Kompetensi

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program JENJANG KUALIFIKASI 5 BIDANG PASAR MODAL SUBBIDANG PERANTARA PEDAGANG EFEK (WPPE) meliputi :
  1. Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
  2. Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
  3. Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
  4. Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
  5. Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
  6. Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek
  7. Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
  8. Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  9. Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
  10. Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
  11. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
  12. Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
  13. Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
  14. Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
  15. Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
  16. Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
  17. Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah


Informasi Lebih Lanjut

Silabus

Pengajar

Pengajar Serifikasiku
Pengajar Serifikasiku .

Pengajar di Sertifikasiku merupakan praktisi di bidangnya dan sudah berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal

loading..